Media Kita – Diduga terjadi aktivitas tambang pasir Galian C ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) yang sudah berlangsung cukup lama di Desa Lumut, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan akses jalan sangat sulit dijangkau.

Lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang bernama Apong, yang diduga sebagai pemilik tambang pasir Galian C.
Sayangnya, saat kunjungan awak media, tidak ada pekerja di lokasi. Hanya terlihat satu unit PC mini berwarna hijau dan satu mobil truk yang sedang memuat pasir.

Meski sepi, warga setempat mengeluhkan maraknya truk pengangkut pasir yang melintas, disertai debu beterbangan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Awak media sempat mencoba konfirmasi langsung kepada Apong sebagai pemilik tambang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Apong belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran atas aktivitas pertambangan liar di kawasan hutan lindung, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi kehutanan. (Nurmawati)







