• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Diduga Karena “Jagoan” Gubernur Jambi Kalah Saing dengan CV Intan Bangun Persada, Tender Drainase Padang Lamo Mendadak Dibatalkan

Media Kita by Media Kita
18 Juni 2026
in Daerah
0
Diduga Karena “Jagoan” Gubernur Jambi Kalah Saing dengan CV Intan Bangun Persada, Tender Drainase Padang Lamo Mendadak Dibatalkan

Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian.

Jambi – Polemik pembatalan tender Paket Drainase Jalan Padang Lamo senilai Rp1,89 miliar di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi kian memanas. CV Intan Bangun Persada menduga pembatalan proyek tersebut terjadi karena perusahaan yang disebut-sebut sebagai “jago” atau pihak yang diunggulkan diduga kalah bersaing dalam proses penawaran.

Dugaan itu mencuat setelah Pokja Pemilihan (Pokmil 4 Tahun 2026 UKPBJ Provinsi Jambi) memutuskan membatalkan tender dengan alasan tidak ada peserta yang lolos evaluasi.

READ ALSO

Kaperwil Beritaglobal.id Berikan Ta’jil di Masjid Baiturahman

Pemkab Bangka Diminta Tinjau Usaha Vulkanisir Milik Marbun, Diduga Illegal !!!

Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian, menilai alasan tersebut tidak sinkron dengan fakta proses lelang yang telah berjalan hingga tahapan penawaran harga.

“Kalau memang dari awal tidak ada yang memenuhi syarat, kenapa prosesnya tetap berlanjut sampai tahap evaluasi? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujar Sabar dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data tender, ada lima perusahaan yang ikut dalam paket tersebut. CV Intan Bangun Persada menempati posisi ketiga dengan nilai penawaran Rp1.708.020.293,33, lebih rendah dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp1.898.900.000.

Namun, perusahaan itu digugurkan dengan alasan kapasitas alat yang diajukan disebut melebihi spesifikasi minimum.

Padahal, menurut pihak CV Intan Bangun Persada, kapasitas alat yang lebih tinggi seharusnya tidak menjadi alasan pengguguran, selama masih relevan dengan kebutuhan pekerjaan.

Dalam dokumen yang mereka lampirkan, perusahaan mengajukan tiga unit dump truck berkapasitas 6 meter kubik, satu unit excavator 80 HP, water tanker 4.500 liter, concrete mixer 500 liter, dan water pump 4 inci.

Sementara syarat Pokja hanya mensyaratkan kapasitas dump truck 3–4 meter kubik, excavator 40–60 HP, water tanker 3.000–4.500 liter, concrete mixer 500 liter, dan water pump 4 meter kubik.

“Logikanya, kalau alat di bawah spesifikasi tentu bisa gugur. Tapi kalau alat lebih besar dan lebih kuat, kenapa malah dijadikan alasan? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, CV Intan Bangun Persada juga menduga ada ketidaknetralan dalam proses tender. Mereka menilai pembatalan proyek diduga terjadi karena pihak yang sebelumnya dijagokan tidak mampu bersaing dalam penawaran harga dengan peserta lain, termasuk CV Intan Bangun Persada.

Dugaan adanya intervensi dan keberpihakan ini pun menambah sorotan publik terhadap independensi Pokja UKPBJ Provinsi Jambi dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Publik kini menunggu klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem pengadaan proyek pemerintah di Provinsi Jambi.

Related Posts

Kaperwil Beritaglobal.id Berikan Ta’jil di Masjid Baiturahman
Daerah

Kaperwil Beritaglobal.id Berikan Ta’jil di Masjid Baiturahman

Pemkab Bangka Diminta Tinjau Usaha Vulkanisir Milik Marbun, Diduga Illegal !!!
Daerah

Pemkab Bangka Diminta Tinjau Usaha Vulkanisir Milik Marbun, Diduga Illegal !!!

Diduga Gudang Tempat Transaksi Jual Beli Timah Illegal di Kediaman Niko Bakik
Daerah

Diduga Gudang Tempat Transaksi Jual Beli Timah Illegal di Kediaman Niko Bakik

Akibat Tambang Illegal, Talud di Kota Pangkalpinang Rusak
Daerah

Akibat Tambang Illegal, Talud di Kota Pangkalpinang Rusak

Pihak CV Maria Kita dari PT Timah Mengkonfirmasikan dari Pemberitaan Media Online
Daerah

Pihak CV Maria Kita dari PT Timah Mengkonfirmasikan dari Pemberitaan Media Online

Salah Satu Oknum Media Diduga Menulis Berita Dinilai Tebar Opini
Daerah

Salah Satu Oknum Media Diduga Menulis Berita Dinilai Tebar Opini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

RSUD Raden Mattaher Kini Miliki Alat untuk Hemodialisis

RSUD Raden Mattaher Kini Miliki Alat untuk Hemodialisis

JMSI Provinsi Jambi Apresiasi Pergelaran “Lemari” Teater Tonggak

JMSI Provinsi Jambi Apresiasi Pergelaran “Lemari” Teater Tonggak

Berbuntut Panjang, Pemilik EO Tungkal Project Acara Dugem Anak SMA Ditetapkan Tersangka

Berbuntut Panjang, Pemilik EO Tungkal Project Acara Dugem Anak SMA Ditetapkan Tersangka

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Pimpin Apel Gabungan Satgas Karhutla

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Pimpin Apel Gabungan Satgas Karhutla

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In