Jambi – Polemik pembatalan tender Paket Drainase Jalan Padang Lamo senilai Rp1,89 miliar di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi kian memanas. CV Intan Bangun Persada menduga pembatalan proyek tersebut terjadi karena perusahaan yang disebut-sebut sebagai “jago” atau pihak yang diunggulkan diduga kalah bersaing dalam proses penawaran.
Dugaan itu mencuat setelah Pokja Pemilihan (Pokmil 4 Tahun 2026 UKPBJ Provinsi Jambi) memutuskan membatalkan tender dengan alasan tidak ada peserta yang lolos evaluasi.
Direktur CV Intan Bangun Persada, Drs. Sabar Siagian, menilai alasan tersebut tidak sinkron dengan fakta proses lelang yang telah berjalan hingga tahapan penawaran harga.
“Kalau memang dari awal tidak ada yang memenuhi syarat, kenapa prosesnya tetap berlanjut sampai tahap evaluasi? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujar Sabar dalam siaran persnya, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan data tender, ada lima perusahaan yang ikut dalam paket tersebut. CV Intan Bangun Persada menempati posisi ketiga dengan nilai penawaran Rp1.708.020.293,33, lebih rendah dari HPS yang ditetapkan sebesar Rp1.898.900.000.
Namun, perusahaan itu digugurkan dengan alasan kapasitas alat yang diajukan disebut melebihi spesifikasi minimum.
Padahal, menurut pihak CV Intan Bangun Persada, kapasitas alat yang lebih tinggi seharusnya tidak menjadi alasan pengguguran, selama masih relevan dengan kebutuhan pekerjaan.
Dalam dokumen yang mereka lampirkan, perusahaan mengajukan tiga unit dump truck berkapasitas 6 meter kubik, satu unit excavator 80 HP, water tanker 4.500 liter, concrete mixer 500 liter, dan water pump 4 inci.
Sementara syarat Pokja hanya mensyaratkan kapasitas dump truck 3–4 meter kubik, excavator 40–60 HP, water tanker 3.000–4.500 liter, concrete mixer 500 liter, dan water pump 4 meter kubik.
“Logikanya, kalau alat di bawah spesifikasi tentu bisa gugur. Tapi kalau alat lebih besar dan lebih kuat, kenapa malah dijadikan alasan? Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, CV Intan Bangun Persada juga menduga ada ketidaknetralan dalam proses tender. Mereka menilai pembatalan proyek diduga terjadi karena pihak yang sebelumnya dijagokan tidak mampu bersaing dalam penawaran harga dengan peserta lain, termasuk CV Intan Bangun Persada.
Dugaan adanya intervensi dan keberpihakan ini pun menambah sorotan publik terhadap independensi Pokja UKPBJ Provinsi Jambi dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UKPBJ Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menunggu klarifikasi agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem pengadaan proyek pemerintah di Provinsi Jambi.










