• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Terkait Graha Lansia, Pengamat Politik: HAR Dijegal Sebelum Bertanding di Pilwako

Media Kita by Media Kita
12 November 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Terkait Graha Lansia, Pengamat Politik: HAR Dijegal Sebelum Bertanding di Pilwako

Haji Abdul Rahman (HAR).

Baca Jambi – Pemilihan Walikota Jambi masih 2 tahun lagi. Namun bara api politiknya sudah membumbung tinggi.

Masing-masing kandidat sudah mulai pasang kuda-kuda. Sebagian, bahkan sudah memainkan jurus maut agar target lawan keok sebelum bertanding.

READ ALSO

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Haji Abdul Rahman alias HAR adalah salahsatu kandidat Walikota Jambi yang kini dihajar jurus maut.

Nama baiknya diusik lewat proyek pembangunan RS Talang Banjar yang dibatalkan Kemenkes RI. Ia didemo dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Pengamat Politik, Dr Dedek Kusnadi MSi MM berpandangan, demokrasi membuka ruang bagi siapa saja untuk ikut berkontestasi menjadi kepala daerah.

Siapa saja, entah berasal dari latar belakang etnis ataupun agama tertentu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontestasi.

Untuk menang, seringkali kandidat menggunakan cara kotor dengan merusak reputasi lawan supaya target ditinggal pemilih.

“Hal itu memungkinkan terjadi, boleh jadi kondisi inilah yang sedang menimpa Haji Rahman. Dia dijegal sebelum bertanding,” kata Dr Dedek Kusnadi.

Meski hal itu lazim terjadi di Pilkada, Dr Dedek berharap kondisi itu tidak terjadi di Pilwako Jambi.

Ia berharap masing-masing kandidat menahan diri dengan berkontestasi secara sehat. Rebut suara rakyat lewat adu ide dan gagasan. Bukan saling mengumbar keburukan.

“Kalau mau dicari keburukannya, semua orang punya cacat kok,” ujar Dr Dedek.

Mengenai kasus Graha Lansia yang membelit nama Rahman, akademisi asal UIN Jambi itu punya pandangan berbeda.

Menurutnya, Rahman sebagai kontraktor adalah orang yang justru paling dirugikan. Ketika perintah pembatalan datang dari Kemenkes, Rahman bergegas mengembalikan uang mukanya ke kas daerah utuh 100 persen.

Padahal, ia sudah keluar biaya untuk membangun pondasi. Nilainya tidak sedikit. Karena itu, Rahman mengalami kerugian yang berlipat-lipat.

Selain itu, sebagai pihak ketiga, dia hanya melaksanakan program yang telah direncanakan pemerintah.

“Kalau mau disalahkan, mestinya Kemenkes juga salah. Kenapa perintah pembatalan gak diturunkan jauh-jauh hari?,” kata Dr Dedek.

Dr Dedek lalu mencontohkan kasus proyek senilai Rp2 Miliar di kawasan Tanggo Rajo yang juga sempat dipending ditengah jalan. Padahal, progres proyeknya sudah berjalan.

“Memang di 2 kasus ini terdapat kelemahan dalam proses perencanaan. Tapi, itu bukan semata kesalahan si kontraktor yang mengerjakan. Saya kira kontraktor dalam hal ini justru paling dirugikan,” katanya.

Dr Dedek percaya kepolisian akan bersikap profesional. Mereka tidak akan terseret dalam masalah politik, yang kini sedang dihadapi Rahman.

“Saya kira masalah Pak Rahman ini murni persoalan politik. Dan saya berpandangan politik saling jegal seperti ini tidak elok. Marilah kita isi ruang-ruang Pilkada dengan adu gagasan, bukan aksi jegal-menjegal. Kasihan kandidat dan keluarganya kalau diburuk-burukkan,” katanya. (Red)

Related Posts

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak
BUNGO

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya
Daerah

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL
Daerah

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL

Next Post
Panitia Pelaksana Kejurprov Bulutangkis Jambi Gelar Rapat Persiapan

Panitia Pelaksana Kejurprov Bulutangkis Jambi Gelar Rapat Persiapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Fraksi DPRD Provinsi Jambi Paparkan Catatan Terkait Pandangan Umum LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023

Fraksi DPRD Provinsi Jambi Paparkan Catatan Terkait Pandangan Umum LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan K3S Petrocina

Budi Azwar Anggota DPRD Tanjab Barat Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Budi Azwar Anggota DPRD Tanjab Barat Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In