• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Syamsu Rizal Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Media Kita by Media Kita
4 Mei 2021
in RAGAM
0
Syamsu Rizal Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

TEBO – Dalam agenda sidang lanjutan, Perkara yang menyeret Syamsu Rizal (Iday), Kali ini masih dalam agenda pembuktian. Dalam agenda ini Iday, hadirkan ahli yaitu Dr. Mahmud Mulyadi S.H., M.Hum dari Universitas Sumatera Utara

Dalam Agenda pembuktian, Terdakwa Iday, Dr. Mahmud Mulyadi S.H., M.Hum, di persidangan mengulas perihal tindak pidana penyertaan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP dan Pembantuan pada Pasal 56 KUHP

READ ALSO

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Apabila dikaitkan dengan peran terdakwa dalam perkara ini, terdakwa seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku turut serta/penganjur pidana penebangan pohon tanpa izin sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Karena, Menurut Mahmud Mulyadi, untuk menjadi pidana penyertaan/pembantuan, harus ada tujuan, kepentingan dan kehendak sadar dari sipelaku, termasuk harus adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana antara orang yang melakukan dengan orang yang melakukan penganjuran/menyuruh lakukan.

“Semua itu harus dibuktikan dipengadilan, Jika itu tak bisa dibuktikan maka orang tak bisa dipidana”, katanya.

Selain itu alat bukti yang diajukan JPU berupa bukti pesan singkat (SMS) dan bukti transfer, itu tak bisa berdiri sendiri harus dikuatkan dengan alat bukti lain misalnya keterangan saksi.

Kemudian berkenaan dengan penetapan kawasan hutan, Berdasarkan penelusuran ahli, benar memang di Jambi ini telah ditetapkan kawasan hutannya oleh Menhut pada tahun 2014.

Namun dalam penyampaian nya ahli yakin bahwa secara administratif, belum dilakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.44 /menhut-II/2012 sebagaimana yang dirubah dengan P.62 /Menhut-II/tahun 2013 tentang pengukuhan Kawasan Hutan.

Perusakan hutan, Ini tak bisa diterapkan, karena secara administratif belum selesai, pidananya baru bisa jalan jikalau orang-orang yang didalam hutan itu sudah didata dan sudah diselesaikan hak-haknya namun orangnya tetap ngeyel menebangi disitu, baru bisa dijalankan pidananya.

Penetapan kawasan hutan bukan cara negara untuk merampok hak masyarakat yang terlanjur mendiami kawasan hutan, Jadi kalau memang belum selesai urusan negara dengan pihak ketiga yang mendiami kawasan hutan itu.

“Jangan masyarakat di pidanai pakai pasal pada UU pencegahan perusakan hutan ini, Karena ini administratif penal law, Pidana harus jadi upaya terakhir (Ultimum Remidium), Penjara penuh nanti kalau pidana seperti ini diterapkan tanpa menelusuri aspek administrasinya”, pungkasnya. (Fahmi)

Tags: @persidangan@saksiahli@tebo

Related Posts

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI
RAGAM

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
Ayah Tega Perkosa Anak Tiri karena Tergiur Baju Ketat

Ayah Tega Perkosa Anak Tiri karena Tergiur Baju Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pembangunan Pedestarian dan Drainase di Kota Jambi

Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau Pembangunan Pedestarian dan Drainase di Kota Jambi

Dewan Minta Gubernur Segera Salurkan Bantuan Hibah Untuk Pondok Pesantren

Dewan Minta Gubernur Segera Salurkan Bantuan Hibah Untuk Pondok Pesantren

Bank Pembangunan Daerah Jambi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74

Bank Pembangunan Daerah Jambi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Langsung Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Sebapo

Pj Bupati Muaro Jambi Menghadiri Langsung Kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) di Sebapo

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In