• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

Media Kita by Media Kita
7 Februari 2022
in JASA RAHARJA
0
Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

Baca Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab
Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami
kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisaya
luka-luka.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di
Jakarta Minggu (6/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa
Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

READ ALSO

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal
dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan
Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar
tiket/ongkos angkut” jelas Rivan

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan
santunan sebesar Rp50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan
kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi
secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,
sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening
kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan
tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap
kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang
mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan
sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda
memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator
atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari
penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah
kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,’’ tambah Rivan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas
Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris
sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami
serahkan kepada ahli waris yang sah,” tutup Rivan. (Nai/Rls)

Related Posts

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok
JASA RAHARJA

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Harapan
JASA RAHARJA

Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Harapan

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Speedboat Kecelakaan di Tual
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Speedboat Kecelakaan di Tual

Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan berkendara Bagi Personel TNI AD
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan berkendara Bagi Personel TNI AD

Next Post
PABDSI Kecamatan Singkut Periode 2022-2028 Resmi Dilantik

PABDSI Kecamatan Singkut Periode 2022-2028 Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD TA 2022

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD TA 2022

60 Peserta Ikuti Bintek Pengelolaan Administrasi Gudep yang Diselenggarakan Dispora Kota Jambi

60 Peserta Ikuti Bintek Pengelolaan Administrasi Gudep yang Diselenggarakan Dispora Kota Jambi

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rembuk Stunting 2024

Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rembuk Stunting 2024

Dinas Kominfo Tanjab Timur Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

Dinas Kominfo Tanjab Timur Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In