• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Media Kita by Media Kita
1 Mei 2021
in SUMSEL
0
Polisi Amankan 8,3 Ton Ikan Giling Mengandung Bahan Pengawet Mayat

HUKRIM – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling mengandung formalin sebanyak 8,3 ton di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jumat (30/4/2021) malam.

Penggerebekan besar-besaran ini diback-up BPOM Sumsel dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.

READ ALSO

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris

“Alhamdulillah, penyelidikan sekitar tiga hari kita berhasil mengungkapnya. Ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Irvan menyebut, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini.

“Kemasan 1 kilogram daging ikan giling dalam plastik merek ISTI mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat,” ujar, Irvan.

Selain barang bukti 8,3 ton daging ikan giling berformalin, polisi juga mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“Sebanyak 8 ton lebih daging ikan giling yang diamankan ini diduga berformalin milik CV CI, dan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Irvan.

Sementara itu, pihak BPOM Tedi menerangkan, daging ikan giling berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya.

Diketahui, Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar gudang penyimpanan daging ikan giling berformalin, di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Palembang Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan 8,3 ton daging giling yang sudah disimpan dalam kemasan plastik dibungkus lakban kuning. Barang bukti tersebut disimpan di ruang dingin agar tetap beku. (*)

Source: Linggau Pos
Tags: @bahanpengawet@bpom@daging@idulfitri@ikan@lebaran@penggerebekanPolisi

Related Posts

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh
SUMSEL

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris
SUMSEL

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal
SUMSEL

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga
SUMSEL

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga

Tragis! Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya
SUMSEL

Tragis! Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya

Terekam CCTV Maling di Kantor Bupati Muratara, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi
SUMSEL

Terekam CCTV Maling di Kantor Bupati Muratara, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi

Next Post
KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

KNKT: Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182 yang Jatuh Terdengar Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Semarakkan HUT ke 66 Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher Buka Stand Layanan Konsultasi Kesehatan Gratis

Semarakkan HUT ke 66 Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher Buka Stand Layanan Konsultasi Kesehatan Gratis

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

Purnatugas sebagai ASN, Didin Siroz: Jangan Biarkan Panggung Kosong

Purnatugas sebagai ASN, Didin Siroz: Jangan Biarkan Panggung Kosong

Dispora Kota Jambi Menggelar Diklat Pramuka Penanggulangan Bencana

Dispora Kota Jambi Menggelar Diklat Pramuka Penanggulangan Bencana

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In