• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

PNS Batanghari Formasi Tahun 2018 – 2019 Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Media Kita by Media Kita
19 April 2021
in BATANGHARI
0
PNS Batanghari Formasi Tahun 2018 – 2019 Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri

Baca Jambi – Sesuai aturan dan perjanjian PNSD Kabupaten Batanghari Formasi Angkatan Tahun 2018 dan 2019, jika yang besangkutan meminta pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS.

Peraturan Daerah mengacu Permenpan-RB No.36 tahun 2018, tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dan seterusnya.

READ ALSO

RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar DLH Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

”Dasar bahwa PNS pada Formasi tahun dimaksud tidak boleh pindah selama 10 tahun dan wajib membuat surat pernyataan sebagai salah satu syarat melamar,” Kata Rambe, Kepala BKPSDMD Batanghari di Muara Bulian. Senin (19/04/2021).

Tanggapi beredarnya isu permohonan untuk pindah bagi PNSD lamaran tahun 2019, Rambe menegaskan, bahwa berdasarkan Kemenpan-RB No 36 tahun 2018 tidak diperkenankan pindah sesuai perjanjian tertulis setelah dinyatakan lulus dari seleksi.

”Supaya dipahami oleh PNS pada Formasi tahun yang bersangkutan, yakni mematuhi Permenpan tersebut dan surat pernyataan yang telah di buat oleh peserta,” Tegasnya.

Apabila yang bersangkutan mengajukan pindah dianggap telah mengundurkan diri dari PNS.

”Sejauh ini kami tidak berani mengangkangi Permenpan tersebut, kalau ada yang berniat mengajukan pindah berarti akan bertentangan dengan Aturan tersebut.” Demikian Rambe.

Source: jurnalelite

Related Posts

RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun
BATANGHARI

RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar DLH Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun
BATANGHARI

Keluarga Besar DLH Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

BATANGHARI

Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar Desa Sungai Puar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun
BATANGHARI

Keluarga Besar Desa Sungai Puar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar DPPKBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun
BATANGHARI

Keluarga Besar DPPKBP3A Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar Desa Sungai Lingkar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun
BATANGHARI

Keluarga Besar Desa Sungai Lingkar Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Next Post
Pemkab Batanghari Buka Pasar Murah Jelang Lebaran

Pemkab Batanghari Buka Pasar Murah Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Hadiri Musrenbang Kecamatan Pelawan, Sekda Sarolangun: Musrenbang Dibutuhkan Untuk Mempercepat Pembangunan 

Hadiri Musrenbang Kecamatan Pelawan, Sekda Sarolangun: Musrenbang Dibutuhkan Untuk Mempercepat Pembangunan 

OJK Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2022

OJK Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan Keuangan Tahun 2022

Gubernur Jambi Imbau Perusahaan Batu Bara Tertibkan Armada Angkutan Batu Bara

Gubernur Jambi Imbau Perusahaan Batu Bara Tertibkan Armada Angkutan Batu Bara

Sinsen Kembali Raih Penghargaan Best Public Relations Astra Honda

Sinsen Kembali Raih Penghargaan Best Public Relations Astra Honda

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In