• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Pengakuan Klaim Tumpang Tindih dalam Joint Statement Indonesia-China: Sebuah Langkah Mundur?

Media Kita by Media Kita
27 November 2024
in OPINI
0
Pengakuan Klaim Tumpang Tindih dalam Joint Statement Indonesia-China: Sebuah Langkah Mundur?

Oleh: Diva Puspita Aprilia
Mahasiswa Fakultas Hukum Unja

Perkembangan terbaru dalam hubungan Indonesia-China melalui joint statement yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping telah membuka diskusi serius di kalangan akademisi hukum.

READ ALSO

Ekonom Unja Paparkan Indikator Kemajuan Pembangunan Jambi di Kepemimpinan Al Haris-Sani

Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD

Sebagai mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum yang sedang mendalami Hukum Laut Internasional, saya melihat adanya pergeseran kebijakan yang perlu dikaji secara kritis.

Pengakuan adanya “klaim tumpang tindih” dalam joint statement tersebut menarik perhatian saya.

Hal ini mengingat pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia secara tegas menolak eksistensi tumpang tindih wilayah dengan China, terutama terkait nine-dash line di Laut China Selatan yang bersinggungan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.

Berdasarkan pembelajaran Hukum Laut Internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah memberikan kerangka hukum yang jelas.

Indonesia memiliki hak berdaulat atas ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Dalam konteks ini, pengakuan adanya “klaim tumpang tindih” berpotensi melemahkan posisi Indonesia yang selama ini dibangun di atas fondasi UNCLOS 1982.

Melalui diskusi intensif di kelas bersama dosen, kami mengidentifikasi beberapa potensi kerugian dari perubahan kebijakan ini.

Pertama, pengakuan tumpang tindih dapat membuka celah hukum yang melemahkan kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya.

Kedua, hal ini bisa berdampak pada akses dan aktivitas nelayan Indonesia di perairan sendiri. Ketiga, dapat menciptakan preseden yang kurang menguntungkan dalam penanganan sengketa wilayah di masa depan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia seharusnya mempertahankan konsistensi dalam melindungi kedaulatan maritimnya.

Perubahan sikap dalam joint statement ini perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan:

1. Aspek hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982

2. Kepentingan nasional jangka panjang

3. Dampak terhadap nelayan dan masyarakat pesisir

4. Preseden untuk penanganan sengketa wilayah di masa depan

Meski hubungan bilateral dengan China penting bagi Indonesia, kompromi dalam hal kedaulatan wilayah bukanlah pilihan bijak.

Sebagai generasi muda yang peduli dengan masa depan maritim Indonesia, saya berharap pemerintah dapat meninjau kembali posisinya dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 yang telah memberi landasan kuat bagi kedaulatan maritim Indonesia.
Perairan Natuna adalah bagian tak terpisahkan dari ZEE Indonesia yang diakui secara internasional.

Mengakui adanya “klaim tumpang tindih” sama dengan membuka ruang negosiasi atas sesuatu yang seharusnya tidak perlu dinegosiasikan. Mari kita jaga kedaulatan maritim Indonesia demi generasi mendatang.

Related Posts

Ekonom Unja Paparkan Indikator Kemajuan Pembangunan Jambi di Kepemimpinan Al Haris-Sani
OPINI

Ekonom Unja Paparkan Indikator Kemajuan Pembangunan Jambi di Kepemimpinan Al Haris-Sani

Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD
OPINI

Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD

NASIONAL

Renegotiations for jet fighter project aim to ease burden on state budget

OPINI

Indonesian Government Targets 16.6% Tax Revenue Growth In 2019

HUKRIM

Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

Health

Recommended Evening Workouts If You’re Not A Morning Person

Next Post
DPRD Jambi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp4,575 T

DPRD Jambi Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp4,575 T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Batang Hari Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Bupati Batang Hari Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Bupati Batang Hari Saksikan Tandatangan Kerjasama Koperasi Tangguh Abadi Terusan dan PT Sawit Jambi Lestari

Bupati Batang Hari Saksikan Tandatangan Kerjasama Koperasi Tangguh Abadi Terusan dan PT Sawit Jambi Lestari

Pj. Gubernur Jambi Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Dalam PSU Pilkada

Pj. Gubernur Jambi Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Dalam PSU Pilkada

HUT Jambi ke 66, Ketua DPRD Tanjabtim Bacakan Teks Hasil Kongres Rakyat Provinsi Jambi

HUT Jambi ke 66, Ketua DPRD Tanjabtim Bacakan Teks Hasil Kongres Rakyat Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In