• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Pemerintah Kebut Regulasi Manajemen ASN, Atur Fleksibilitas Rekrutmen CASN sampai Simplifikasi Jabatan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 Januari 2024
in NASIONAL
0
Pemerintah Kebut Regulasi Manajemen ASN, Atur Fleksibilitas Rekrutmen CASN sampai Simplifikasi Jabatan

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan meminta masukan dari Komisi II DPR RI.

Ada 5 (lima) pokok yang akan tertuang dalam RPP tersebut, dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Menteri Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Menteri Anas menjelaskan, pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden Joko Widodo terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa sejumlah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menyebut sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut. Pokok pertama adalah perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN. RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk didalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. “Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP),” tutur Menteri Anas. Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka diantaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).

Pokok kedua adalah simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB.

“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah. “Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.

Pokok ketiga adalah digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN. Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN. “Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta,” ujar Menteri Anas. Penyusunan RPP ini sekaligus meformulasi system penggajian ASN.

Saat ini, Kementerian PANRB Tengah mempercepat pembahasan RPP manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan secara simultan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, serta Kementerian dan instansi terkait lainnya. (iqbal).

Tags: Abdullah Azwar AnasASNBKNCPNSDPR RIKementerian PANRBLANMenteri PAN-RBRegulasi Manajemen ASN

Related Posts

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi
BUNGO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah
HUKRIM

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kapuspen TNI Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Wakapuspen TNI
NASIONAL

Kapuspen TNI Pimpin Sertijab dan Pisah Sambut Wakapuspen TNI

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand
NASIONAL

Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasau Thailand

FKBPPPN Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Jalankan Amanat Undang-Undang Satpol PP, Fadlun: Kami Akan Lakukan Aksi Damai Seluruh Indonesia
NASIONAL

FKBPPPN Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Jalankan Amanat Undang-Undang Satpol PP, Fadlun: Kami Akan Lakukan Aksi Damai Seluruh Indonesia

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi di Daerah 
NASIONAL

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi di Daerah 

Next Post
Pengisian Jabatan Esselon III dan IV Yang Kosong di Merangin Masih Menunggu Persetujuan BKN dan Kemendagri

Pengisian Jabatan Esselon III dan IV Yang Kosong di Merangin Masih Menunggu Persetujuan BKN dan Kemendagri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tanjab Timur Akan Jadikan Kenduri Suwarnabhumi sebagai Kebangkitan Budaya

Tanjab Timur Akan Jadikan Kenduri Suwarnabhumi sebagai Kebangkitan Budaya

Kunjungan Kerja Menteri Pembangunan Daerah Desa Tertinggal Republik Indonesia

Kunjungan Kerja Menteri Pembangunan Daerah Desa Tertinggal Republik Indonesia

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Panglima Ujung

Bupati dan Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Panglima Ujung

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Kegiatan KPK Sosialiasi di Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Kegiatan KPK Sosialiasi di Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In