• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

OJK Cabut Izin Usaha PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI)

Media Kita by Media Kita
16 Januari 2024
in Berita OJK
0
OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu.com)

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

READ ALSO

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

 

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  • Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  • Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan. (Red)

Related Posts

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja
Berita OJK

OJK Gandeng Kemenko Perekonomian Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui Program Kartu Prakerja

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita OJK

OJK Gandeng BPS Gelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Panggil Danacita Untuk Penjelasan Terkait Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional
Berita OJK

OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong Umkm Dan Perekonomian Nasional

OJK Terbitkan 4 Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun
Berita OJK

OJK Terbitkan 2 Aturan Perkuat Pasar Modal

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal

Next Post
Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Tahun 2024

Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi MUSRENBANG Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Harap Organisasi DPC SPRI Kabupaten Batanghari Dapat Bersinergi dengan Pemerintah

Bupati Fadhil Harap Organisasi DPC SPRI Kabupaten Batanghari Dapat Bersinergi dengan Pemerintah

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Obat Gangguan Ginjal Akut dari Kemenkes

RSUD Raden Mattaher Jambi Terima Obat Gangguan Ginjal Akut dari Kemenkes

Terkait Penanganan Karhutla, Bupati Anwar Sadat Beri Apresiasi kepada Pihak Kepolisian

Terkait Penanganan Karhutla, Bupati Anwar Sadat Beri Apresiasi kepada Pihak Kepolisian

Trauma Berpolitik, Angelina Sondakh Ingin Jadi Petani

Trauma Berpolitik, Angelina Sondakh Ingin Jadi Petani

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In