• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Harapan

Media Kita by Media Kita
27 Februari 2022
in JASA RAHARJA
0
Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus Harapan

Baca Jambi – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.

“Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Rivan dalam keterangan persnya, Minggu (27/2).

READ ALSO

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

Kecelakaan yang terjadi di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Minggu (27/2) pukul 05.16 WIB tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka dari total penumpang 41 orang yang ada di Bus Harapan Jaya.

Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban untuk memastikan penyelesaian santunan agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Seluruh korban luka-luka dirawat di RS dr Iskak Tulunggang, Jawa Timur dan sudah diberikan surat jaminan bahwa seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Seluruh santunan dan jaminan tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Rivan menjelaskan santunan tersebut diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” kata Rivan

Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Oleh karena itu, katanya, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah diproses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun.

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tutup Rivan.

(HUMAS JASA RAHARJA)

 

Related Posts

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok
JASA RAHARJA

PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Korban Kecelakaan di Thehok

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Gandeng 2.317 Rumah Sakit untuk Kemudahan dan Kecepatan Penanganan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Speedboat Kecelakaan di Tual
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Speedboat Kecelakaan di Tual

Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Berikan Santunan Warga yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan berkendara Bagi Personel TNI AD
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Edukasi Keselamatan berkendara Bagi Personel TNI AD

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Terima Sertifikat ISO 22301: 2019 Tentang Implementasi Business Continuity Management System

Next Post
Pemkab Batanghari Segera Revitalisasi Pasar Muara Tembesi

Pemkab Batanghari Segera Revitalisasi Pasar Muara Tembesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Romi Curahkan Kondisi Sungai Batanghari Dihadapan Gubernur Jambi

Bupati Romi Curahkan Kondisi Sungai Batanghari Dihadapan Gubernur Jambi

Keluarga Besar Bappeda Kabupaten Tanjab Timur Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

Keluarga Besar Bappeda Kabupaten Tanjab Timur Mengucapkan “Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78”

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

PT. Velindo Aneka Tani (VAT) Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Pemkab Batanghari Anggarkan 1,5 Miliar untuk Penerima Santunan Kematian

Pemkab Batanghari Anggarkan 1,5 Miliar untuk Penerima Santunan Kematian

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In