• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Kepala Desa Berkun Pecat Perangkat Desa Tanpa Syarat

Jhontrex by Jhontrex
20 Maret 2023
in SAROLANGUN
0
Kepala Desa Berkun Pecat Perangkat Desa Tanpa Syarat

 

Sarolangun,Bacajambi.id 20 Maret 2023
Serentak Perangkat Desa Berkun datangi kantor BPMD Kabupaten Sarolangun melapor mengadukan nasibnya, yang dipecat Kepala Desa berkun Ibnuh hadi yang baru terpilih akhir Desember 2022 yang lalu, tanpa pemberitahuan dan tanpa sebab di pecat secara masal (24 januari 2023).

READ ALSO

Ketua Pimpinan Ponpes Ihya As Sunnah Asrofi SH i Peduli Tinjau  Langsung Ke Lokasi Banjir Di Kabupaten Sarolangun

Pemerintah Lalui Bappeda Sarolangun Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

“Ini kata dari seluruh perangkat (8) orang yang dipecat, Kami merasa kaget tiba tiba kami mendapat surat pemberhentian dari Kepala Desa Berkun Ibnuh hadi,suratnya langsung diantar sekdes terpilih Hardi S.Pd. yang merupakan paman dari Kepala Desa Berkun “,ungkapnya.

Atas hal tersebut seluruh perangkat Desa yang diberhentikan mengadukan nasibnya ke Dinas BPMD kabupaten Sarolangun yang didampingi pihak LSM LP2NRI Ahmad Sodikin dan LP2DAS Jimmy Lestusen, hal ini disambut baik langsung oleh Sekdin BPMD Sarolangun Huzairin Saman S. Pd. I, Untuk meminta pendapat dan sarannya.

“Menurut Saran Husairin Saman sebenarnya dalam hal ini harus berpatokan dengan Perbub 88 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. atau mungkin dari perangkat itu sendiri semestinya Camat harus mengetahui apa yang terjadi dalam pemberhentian mau pengangkatan perangkat”,terangnya.

“Hal senada disampaikan Jimmy letusen Penasehat Hukum sangat menyangi sikap kepala Desa Berkun karena dianggap cacat Hukum memponis perangkat desa dengan tidak mengacu pada Perbub 88 tahun 2018 semestinya harus di tinjau kembali dan harus memanggil 8 orang perangkat desa jika dia berbuat kesalahan tentu diberi SP 1,SP 2,SP 3 sehingga mengerti dengan pemberhentian kerja”ungkapnya.

“Ahmad Sodikin (LP2NRI) menyikapi dari peran Kepala Desa Berkun Ibnuh Hadi ini sangat mengejutkan sekali apa dia tidak mengerti atau tutup mata dengan Perbub 88 tahun 2018,semestinya harus diberi pencerahan lagi, baru saja dilantik 31 Desember 2022 dengan semena mena atas jabatan Kepala Desa bari berjalan 24 Hari masa tugas langsung memberhentikan 8 orang perangkat nya. tentu ini kurang manusiawi, jika memang tidak dapat di mediasi dengan baik kami akan kawal sampai ke pengadilan PTUN jambi”, tegasnya.

namun hal ini kami masih akan mengupayakan jalan baik dengan Kades Berkun dan Camat Muaralimun, untuk duduk bersama dalam suatu forum di kecamatan Muaralimun. (Jhontrex)

Related Posts

Ketua Pimpinan Ponpes Ihya As Sunnah Asrofi SH i Peduli Tinjau  Langsung Ke Lokasi Banjir Di Kabupaten Sarolangun
SAROLANGUN

Ketua Pimpinan Ponpes Ihya As Sunnah Asrofi SH i Peduli Tinjau  Langsung Ke Lokasi Banjir Di Kabupaten Sarolangun

Pemerintah Lalui Bappeda Sarolangun Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045
SAROLANGUN

Pemerintah Lalui Bappeda Sarolangun Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

Kunjungan Kerja Anggota DPR Provinsi Jambi Syamsul Riduan ST Ke Ponpes IHYA AS SUNA Singkut
DPRD PROVINSI JAMBI

Kunjungan Kerja Anggota DPR Provinsi Jambi Syamsul Riduan ST Ke Ponpes IHYA AS SUNA Singkut

Pemerintah Kabupaten Sarolangun Adakan Gerakan Pangan Murah Di Pasar Sarolangun Tahun 2023
SAROLANGUN

Pemerintah Kabupaten Sarolangun Adakan Gerakan Pangan Murah Di Pasar Sarolangun Tahun 2023

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Next Post
Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Fadhil Arief Minta Kades Aktifkan Olahraga di Desa-desa Bagi Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Warga Desa Pulau

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Gratis Bagi Warga Desa Pulau

Bupati Romi Hariyanto Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Simpang Tuan

Bupati Romi Hariyanto Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Simpang Tuan

Oprit Jembatan Ahmad Sugeng Rusak, Bupati dan Wabup Turun ke Lokasi

Oprit Jembatan Ahmad Sugeng Rusak, Bupati dan Wabup Turun ke Lokasi

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Tandatangani Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Batang Hari Tandatangani Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In