• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Media Kita by Media Kita
26 Juli 2023
in PROVINSI JAMBI, Viral
0
Kalah di Pengadilan Tinggi, Diduga Oknum Anggota Dewan Kerinci Enggan Hengkang dari Lokasi Galian C Milik Orang Lain

Baca Jambi – Usai Putusan Pengadilan Tinggi Jambi 27 Juni 2023 lalu, lokasi pertambangan rakyat dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci itu, secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59) Warga RT 07 Kelurahan Siulak Deras.

Selanjutnya, pihak yang kalah dalam gugatan perdata dari hasil Putusan Banding di PT tersebut, Irwandri (48) alias Pak Oon dan Rizal Kadni (43) alias Pak Torik diminta secara tegas hengkang dan kosongkan lokasi Galian C jika tak ingin dianggap maling.

READ ALSO

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Kemenangan Ramli Umar atas kepemilikan areal penambangan sontak bikin heboh dan hangat diperbincangkan sepanjang warung.

Dukungan serta apresiasi atas kemenangan Ramli Umar terhadap Irwandri Cs Rizal Kadni, sontak menimbulkan simpati luar biasa dari ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras maupun dari Desa tetangga sampai Pelompek.

Menurut informasi dilansir dari Siasatinfo.co.id, Senin (24/7/2023) Pukul 09:30 WIB dari kuasa hukum dari klien Ramli Umar yakni, Kurniadi Aris, SH.MM, Viktorianus Gulo, SH. MH, bersama rekan group Pengacara, membenarkan bahwa gugatan banding dimenangkan kliennya.

“Memang benar upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi klien kita menang dari tergugat Irwandri Cs Rizal Kadni.

Mereka Irwandi Cs Rizal Kadni tidak berhak lagi menguasai lokasi tambang karena tidak ada izin dari Ramli Umar. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau apa pun bentuknya itu tanggung jawab Rizal Kadni Cs.”

Hal ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Spn, tanggal 16 Mei 2023,”ujar Kurniadi SH kepada Siasatinfo.co.id.

Ironisnya, setelah tahu kalah atas gugatan Ramli Umar, Irwandri alias Pak Oon, Cs Rizal Kadni alias Pak Torik, bukannya menyetop aktifitas GaliannC, malah tetap saja menggerus lokasi penambangan dan melenggang sebagai pemasok material Sirtu ke PLTA.

Padahal, selama ini Ramli Umar oleh ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci diketahui sebagai pemilik lokasi Pertambangan Eksplorasi atau Pertambangan rakyat material Batu dan Pasir di Sungai Tuak.

Sementara itu, berdasarkan Salinan Putusan nomor: 65/PDT/2023/PT JMB dalam Pokok perkara mengabulkan gugatan Pembanding semula dan menyatakan (Ramli Umar) adalah Pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik, RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Diketahui Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan gugatan Banding yang diajukan Ramli Umar diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga, SH MH bersama anggota, Murnirozalinda, SH MH, dan Hj. Melfiharyati, SH MH.

Pemohon banding Ramli Umar dikabulkan, maka Irwandri alias pak Oon (48) yang disebut (Terbanding I semula tergugat I) dan Rizal Kadni alias Pak Torik (43) yang disebut Terbanding II semula tergugat II dinyatakan berada di pihak yang kalah.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jambi maka lahan tambang galian C sebagaimana dimaksud dalam putusan sudah sah milik Ramli Umar. Dan Irwandri Cs tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut”, tegas Kurniadi.

Ditanya soal penguasaan lahan tambang rakyat yang dikuasai Rizal Kadni alias Pak Torik hingga saat ini beraktivitas menggerus bukit diminta segera kosongkan lokasi.

“Iya, lahan Galian C Sungai Tuak mutlak milik Ramli Umar, sesuai dengan putusan majelis hakim di tingkat Banding, oleh sebab itu Irwandri Cs tidak berhak menduduki dan menguasai lahan tersebut” kata Kurniadi.

Anehnya, Irwandri Cs tidak menghiraukan keputusan Pengadilan Tinggi Jambi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dilokasi namun hingga kini aktivitas galian C tetap berjalan dengan kontrak kerja ke PLTA.

Tercatat dalam sebuah putusan Pengadilan Tinggi, pihak Irwandri bersama Rizal Kadni dinilai telah melawan hukum dengan keputusan pengadilan Tinggi, padahal majelis hakim dalam putusannya dikatakan agar tidak melakukan aktivitas galian C.

“Sah secara hukum Galian C tersebut milik Ramli Umar dan ini sama dengan maling, berkerja di tanah milik orang lain,” tegas Kurniadi.

Jelas dalam putusan bahwa Irwandri Cs Rizal Kadni alias Pak Torik untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong tanpa syarat ke klien kami Ramli Umar.”

“Luas tanah sesuai syarat penerbitan izin dari kantor PMPTSP seluas 5,6 Hektar, apabila ingkar tidak menyerahkan tentu dapat dibantu dengan bantuan alat keamanan negara,”tutup Kurniadi, SH MM.*

Informasi yang didapat, Irwandri merupakan Anggota Dewan Kabupaten Kerinci Dapil I (Siulak, Gunung Kerinci, Siulak Mukai) dari Partai Gerindra.

Source: siasatinfo

Related Posts

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak
BUNGO

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya
Daerah

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL
Daerah

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL

Next Post
Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Cerita Dibalik Tambah Modal Bank 9 Jambi

Cerita Dibalik Tambah Modal Bank 9 Jambi

Kolaborasi Apik FJM Jambi-Sumsel Dukung Industri Hulu Migas

Kolaborasi Apik FJM Jambi-Sumsel Dukung Industri Hulu Migas

Sekda Batang Hari M Azan Lakukan Penanaman Padi Perdana di Persawahan Pematang Umo Tinggal

Sekda Batang Hari M Azan Lakukan Penanaman Padi Perdana di Persawahan Pematang Umo Tinggal

Indikasi Pungli Rekrutmen PTT, Bupati Fadhil Minta Inspektorat Investigasi

Indikasi Pungli Rekrutmen PTT, Bupati Fadhil Minta Inspektorat Investigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In