• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Media Kita by Media Kita
9 Agustus 2023
in RAGAM
0
Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menetapkan aturan baru kenaikan gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

READ ALSO

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” tulis Pasal 2 aturan ini, Rabu (9/8).

Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan beberapa persyaratan:

Pertama, telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala. Minimal satu tahun masa kerja dengan masa kontrak minimal dua tahun.

Kedua, penilaian kinerja dua tahun terakhir dan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Sedangkan, bagi PPPK dengan golongan gaji V diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG dan mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

“Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun,” tulis aturan tersebut.

Sedangkan, bagi PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan akan diberikan kenaikan gaji istimewa. Untuk kenaikan gaji istimewa ini akan diberikan sesuai perhitungan golongan yang bersangkutan.

Kemudian, bagi PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK akan diberikan kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan atau kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat.

Source: cnn

Related Posts

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI
RAGAM

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
Harta Disita! Bos Sawit Jambi ‘Disikat’ Petugas Pajak

Harta Disita! Bos Sawit Jambi 'Disikat' Petugas Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pengawasan Terhadap Penanganan Banjir di Provinsi Jambi, Ombudsman Kunjungi BWSS VI

Pengawasan Terhadap Penanganan Banjir di Provinsi Jambi, Ombudsman Kunjungi BWSS VI

Peduli Disabilitas, Ketua DPRD Edi Serahkan Bantuan Kursi Roda

Peduli Disabilitas, Ketua DPRD Edi Serahkan Bantuan Kursi Roda

Sekda Sudirman: Silat Salah Satu Cabor Andalan Jambi

Sekda Sudirman: Silat Salah Satu Cabor Andalan Jambi

Calon Kades Pematang Gadung Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

Calon Kades Pematang Gadung Mengucapkan Dirgahayu Ke-76 Tahun Kemerdekaan RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In