• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Media Kita by Media Kita
17 Oktober 2022
in PROVINSI JAMBI
0
Diganti dari Banggar ke Banmus, Anggota Dewan Joni Ismed Merasa Ada Kejanggalan

Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, SE.

Baca Jambi – Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menanggapi persoalan pergantian dirinya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Fraksi Partai Golkar Kota Jambi pada tanggal 17 september 2022 tentang pergantian anggota fraksi pada jabatan masing-masing. Serta hasil dari rapat pleno Pengurus DPD Partai Golkar Kota Jambi.

READ ALSO

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Surat keputusan tersebut dibacakan pada saat rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam keputusan tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi terkait hal itu.

“Sebenarnya saya nggak percaya, kebetulan saya tidak hadir. Mendengar informasi itu, setelah saya pelajari ada keganjilan yang aneh, aneh saja,” katanya.

Bahkan pergantian posisinya itu tidak diberitahukan secara resmi kepadanya.

Menurut kader Partai Golkar itu, pergantian dirinya dari Anggota Banggar menjadi Anggota Banmus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peraturan tersebut dikatakannya, bisa dilakukan jika Anggota Banggar telah menjabat selama 1 tahun berdasarkan usulan fraksi. Namun dirinya baru menjabat selama 6 bulan sebagai Anggota Banggar.

“Saya ini baru berjalan 6 bulan, nggak boleh dong. Artinya ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Kalau sudah melanggar aturan yang lebih tinggi tentu tidak sah secara hukum menurut pandangan saya. Di tata tertib yang merupakan turunan PP juga diatur,” katanya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pada bagian keenam dalam badan anggaran pasal 53 ayat 5 dijelaskan perpindahan anggota dprd dalam badan anggaran ke alat kelengkapan lainnya.

“Pergantian hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam badan anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usulan fraksi,” tandasnya.

Bahkan dikatakannya, bahwa perubahan posisi AKD tidak pernah dilakukan di Rapat Paripurna melainkan pada rapat internal. Sehingga dia menilai ada hal yang dilanggar.

Tidak pernah itu terjadi dalam pergantian AKD di Rapat Paripurna lengkap, biasanya di rapat internal. Ini jadi tanda besar bagi saya. Setelah saya pelajari, ada hal yang dilanggar,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak
BUNGO

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya
Daerah

Sebanyak 2.642 orang Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten Merangin ke Kementerian PAN-RB, Ini Perinciannya

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL
Daerah

Pj Bupati Merangin bersama Balitbang Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL

Next Post
MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

MFA: MTQ Merupakan Wahana Mempelajari Isi Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dewan Pers: Jika Wartawan Jambi Sudah Berkompeten Maka Jambi Akan Paten

Dewan Pers: Jika Wartawan Jambi Sudah Berkompeten Maka Jambi Akan Paten

Pelantikan Bupati Batanghari Terpilih, Fadhil-Bakhtiar Ikuti Gladi Resik di Rumdis Gubernur Jambi

Pelantikan Bupati Batanghari Terpilih, Fadhil-Bakhtiar Ikuti Gladi Resik di Rumdis Gubernur Jambi

Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak Proyek Tanggul di Talang Bakung

Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak Proyek Tanggul di Talang Bakung

Pasca Ditetapkan Zona Merah, Walikota Jambi Beri Bantuan Pangan Bagi Warga Payo Selincah

Pasca Ditetapkan Zona Merah, Walikota Jambi Beri Bantuan Pangan Bagi Warga Payo Selincah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In