• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Media Kita by Media Kita
25 Juni 2021
in RAGAM
0
ASN Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Nasional – Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terbit. Isinya membatasi bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai. Ini diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID -19.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No.13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Ada dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

READ ALSO

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional. “Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat tersebut.

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Kemudian ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama. Karena itu, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai. ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.

Sumber: www.fin.co.id

Related Posts

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI
RAGAM

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi yang Digelar BPSDM Kemendagri

55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikuti Orientasi yang Digelar BPSDM Kemendagri

Upacara HUT RI ke-76 di Halaman Kantor Bupati Tanjabbar Berlangsung Hikmat

Upacara HUT RI ke-76 di Halaman Kantor Bupati Tanjabbar Berlangsung Hikmat

Pemkab Muaro Jambi Gelar Senam Sehat Rangkaian Peringatan HUT RI ke 78

Pemkab Muaro Jambi Gelar Senam Sehat Rangkaian Peringatan HUT RI ke 78

Al Haris : Dengan Berolahraga Akan Mendidik Generasi Muda Menjadi Pribadi yang Disiplin

Al Haris : Dengan Berolahraga Akan Mendidik Generasi Muda Menjadi Pribadi yang Disiplin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In