• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

Ajak Ketemuan Lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi

Media Kita by Media Kita
29 Juni 2021
in RAGAM
0
Ajak Ketemuan Lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi

Baca Jambi – AN (22), warga Dusun Padangbulan RT/RW 02/01, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi setelah memperkosa anak di bawah umur.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi telah mengamankan tersangka AN.

READ ALSO

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Dilaporkan Keluarga Korban
Penangkapan AN dilakukan setelah Polsek Pesanggaran menerima laporan dari keluarga korban. Korban SA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar diperkosa AN di kebun kopi pinggir sungai Sumberdadi yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan pakaian korban, pakaian tersangka, HP milik korban dan HP milik tersangka,” tutur Kapolsek AKP Subandi, dikutip dari Instagram @pesanggaran24jam, Senin (28/6/2021).

Kronologi Kejadian

View this post on Instagram

A post shared by PESANGGARAN24JAM (@pesanggaran24jam)

Pemerkosaan terhadap SA dilakukan AN pada Senin (21/6/2021) malam. Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka AN menghubungi korban SA melalui whatsapp.

AN mengajak korban SA bertemu di kebun kopi pinggir Sungai Sumberdadi. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut.

Sesampainya di tempat tersebut, tersangka dan korban mengobrol. Tersangka menyatakan keinginan agar keduanya tidak lagi bertukar pesan. Korban pun menyetujuinya, ia juga menyatakan bahwa nomornya akan disadap sang kekasih. Kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2004 perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Source: merdeka

Related Posts

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI
RAGAM

Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi
RAGAM

Ketua Umum PkN Tiba  Di Tanah rumpun Pseko Sarolangun Jambi

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu  seberat 1 Kilo gram
RAGAM

Tim Satuan Narkoba Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Kilo gram

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD PROVINSI JAMBI

Taufik Resmi Diangkat PAW sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi

Produk Dari Johnson dan Johnson
NASIONAL

Produk Dari Johnson dan Johnson

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional
RAGAM

Balitbangda Provinsi Jambi Gelar Seminar Al-Qur’an pada STQH ke XXVII Tingkat Nasional

Next Post
Peringati Harganas, Bupati Batanghari Katakan Peran Ibu Rumah Tangga Perlu Ditingkatkan

Peringati Harganas, Bupati Batanghari Katakan Peran Ibu Rumah Tangga Perlu Ditingkatkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik

Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik

Banggar DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 bersama 8 OPD

Banggar DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 bersama 8 OPD

Bupati Fadhil: Guru Honorer di Batanghari Berpeluang Diangkat PPPK

Bupati Fadhil: Guru Honorer di Batanghari Berpeluang Diangkat PPPK

Dinas Kominfo Tanjab Timur Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

Dinas Kominfo Tanjab Timur Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In