• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
media-kita.com
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Media Kita

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Januari 2024
in BANK JAMBI, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan banding terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU Bank 9 Jambi, Rabu (17/1/2024).

Permohonan banding yang diajukan oleh JPU adalah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi atas nama Terdakwa Yunsak El Halcon, Andri Irvandi dan atas nama Terdakwa Dadang Suryanto.

READ ALSO

Mediasi Gagal, Anton Oktavianto Mantan FFJ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Rp400 Juta

Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Kabupaten Batang Hari

Seminggu sebelumnya tepat hari Kamis, 11 Januari 2024, ketiga terdakwa telah divonis Hakim tipikor pada PN Jambi dengan putusan yang berbeda-beda. Terdakwa Yunsak El Halcon dijatuhi pidana 10 Tahun penjara denda Rp. 500 juta sub 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp. 7,5 Miliyar. Sementara vonis Hakim terhadap Terdakwa Andri Irvandi dengan pidana 13 Tahun penjara denda Rp. 800 juta dan uang pengganti Rp. 5,86 Miliyar. Dan Terdakwa Dadang Suryanto sesuai dengan amar putusan hakim di vonis 9 Tahun penjara denda Rp. 500 Juta dan uang pengganti senilai Rp. 4,13 Miliyar.

Sebelumnya Mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliyar. Menurut JPU hal ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.

“Saat ini masih ada 1 tersangka yang masih buron dan ditetapkan dalam DPO oleh Kejati Jambi dalam kasus gagal bayar PT. SNP Finance yaitu Leo Darwin,”jelas Lexy Fatharany Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media.

Lanjut Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyatakan banding atas vonis hakim kasus korupsi gagal bayar Bank Jambi pada hari Rabu 17 Januari 2024 dan saat ini Tim Jaksa sedang menyusun memori banding terkait isinya akan kita infokan lebih lanjut.

“Jaksa sudah ajukan banding atas vonis 3 terdakwa korupsi gagal bayar kredit di Bank Jambi,” tegas Lexy. (tugas)

Tags: BandingBank 9 JambiJPUKasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejati JambiLexy FatharanyVonis Hakim

Related Posts

Mediasi Gagal, Anton Oktavianto Mantan FFJ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Rp400 Juta
HUKRIM

Mediasi Gagal, Anton Oktavianto Mantan FFJ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Rp400 Juta

Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Kabupaten Batang Hari
HUKRIM

Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Kabupaten Batang Hari

Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi
BUNGO

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah
HUKRIM

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Komoditas Timah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Daerah

Pj Bupati Merangin Pimpin Rakor Cek Sarana Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan
HUKRIM

Tim Tabur Kejati Jambi Eksekusi DPO Kasus Penggelapan

Next Post
Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung Menetapkan dan Tahan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Perkara Perkeretaapian Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sani Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sani Tekankan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Mediasi Gagal, Anton Oktavianto Mantan FFJ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Rp400 Juta

Mediasi Gagal, Anton Oktavianto Mantan FFJ Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Aset Rp400 Juta

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov dengan BPK Terus Ditingkatkan

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov dengan BPK Terus Ditingkatkan

Wabup Hairan Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

Wabup Hairan Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2024 media-kita.com

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2024 media-kita.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In